UMKM dalam Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif, Sumber Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia yang dapat menjadi langkah dalam mencapai target pembangunan jangka panjang. Ketersediaan sumber daya manusia dalam jumlah besar dapat ditransformasikan menjadi orang-orang kreatif yang akan menciptakan nilai tambah yang besar terhadap sumber daya alam dan budaya yang melimpah ketersediaannya.

Pasar global untuk karya kreatif juga diperkirakan akan meningkat. Kombinasi ketersediaan sumber daya dan pasar ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih pesat di masa datang dan menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru dalam perekonomian Indonesia.

Dari sisi PDB, besaran PDB ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya dari 2010 – 2019. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Kreatif 2020, PDB ekonomi kreatif di 2010 sebesar Rp525,96 T dan selalu meningkat hingga di 2019 mencapai  Rp1.153,4 T. Selanjutnya,  dalam neraca ekspor nasional, ekspor Ekraf masuk dalam kategori ekspor non migas. Pada tahun 2019, kontribusi dari ekspor Ekraf terhadap ekspor nasional adalah US$ 19,6 M atau sebesar 11,9%.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional berpotensi besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat termasuk melalui basis ekonomi kreatif.  Untuk itu, dalam kajian ini, ditujukan untuk memaparkan informasi mengenai ekonomi kreatif dan pengembangannya khususnya pada UMKM.

PDB Ekraf Tahun 2010-2020

UMKM

Sumber: Kemenparekraf

Dari sisi PDB, besaran PDB ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya dari 2010 – 2019. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Kreatif 2020, PDB ekonomi kreatif di 2010 sebesar Rp525,96 T dan selalu meningkat hingga di 2019 mencapai  Rp1.153,4 T. Selanjutnya,  dalam neraca ekspor nasional, ekspor Ekraf masuk dalam kategori ekspor non migas. Pada tahun 2019, kontribusi dari ekspor Ekraf terhadap ekspor nasional adalah US$ 19,6 M atau sebesar 11,9%.

PDB Ekraf Tahun 2010-2020

UMKM

Sumber: Kemenparekraf

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional berpotensi besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat termasuk melalui basis ekonomi kreatif.  Untuk itu, dalam kajian ini, ditujukan untuk memaparkan informasi mengenai ekonomi kreatif dan pengembangannya khususnya pada UMKM.

Sekilas Tentang Ekonomi Kreatif

Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy : How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu:

The creation of value as a result of idea”

UMKM

Sekilas Tentang Ekonomi Kreatif

Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy : How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu:

The creation of value as a result of idea”

UMKM

Di Indonesia, istilah yang digunakan adalah Ekonomi Kreatif (Ekraf). Berdasarkan Perpres No.142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025:

“Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.” 

Dalam Perpres tersebut turut dijelaskan, subsektor ekonomi kreatif yaitu aplikasi dan game developer; arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fashion; film, animasi dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan; seni pertunjukan; seni rupa; dan televisi dan radio.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor ekonomi yang penting dan menjanjikan

Ekonomi kreatif mampu memanfaatkan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan pada bidang ekonomi. Dengan adanya perangkat Iunak, aplikasi, dan platform multimedia, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai sumber informasi yang memungkinkan untuk pengembangan usaha, pembelajaran, interaktif dengan pelanggan, serta meningkatkan aksesibilitas informasi.

Ekspor Ekraf Menurut Subsektor

UMKM Ekraf

Dalam era ekonomi kreatif yang semakin berkembang, kebutuhan untuk menciptakan produk yang menarik dan inovatif sangat penting. Pelaku UMKM juga dituntut untuk lebih melek teknologi, dengan keterbatasan yang ada dan talenta yang dimiliki. Hal tersebut menjadi titik acuan UMKM untuk lebih maju dan menciptakan hal serta produk-produk baru dalam memenuhi kebutuhan.

UMKM

Ekonomi kreatif juga turut mendorong penguatan identitas daerah/bangsa. Suatu daerah, kota atau provinsi, dapat menjadikan konsep ekonomi kreatif sebagai strategi pengembangan daerahnya, sekaligus branding citra diri daerahnya. Hal ini terbukti pada dianugerahinya penghargaan dari internasional akan produk hasil daerah khususnya pada bidang kerajinan, seperti selendang songket Minangkabau, selendang songket Saluak Laka, batik tulis tangan, kain tenun Rangrang, kain tenun batik, kain tenun dari serat ulap doyo, sandal kamar dari kain ulap doyo, kain tenun songket Sambas dan sebagainya (Amsari& Anggara, 2023).

Ekonomi kreatif juga turut mendorong penguatan identitas daerah/bangsa. Suatu daerah, kota atau provinsi, dapat menjadikan konsep ekonomi kreatif sebagai strategi pengembangan daerahnya, sekaligus branding citra diri daerahnya. Hal ini terbukti pada dianugerahinya penghargaan dari internasional akan produk hasil daerah khususnya pada bidang kerajinan, seperti selendang songket Minangkabau, selendang songket Saluak Laka, batik tulis tangan, kain tenun Rangrang, kain tenun batik, kain tenun dari serat ulap doyo, sandal kamar dari kain ulap doyo, kain tenun songket Sambas dan sebagainya (Amsari& Anggara, 2023).

Terkait tantangan pada sub sektor ekonomi kreatif, secara umum diantaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik secara kuantitas atau kualitas, sedikitnya minat investor pada industri ini, dan belum adanya kebijakan proteksi yang memihak pada kepentingan developer domestik (Kemenparekraf, 2020).  

Lebih lanjut, pada hasil penelitian mengenai UMKM ekonomi kreatif di beberapa kota di Indonesia, seperti Tadjuddin & Mayasari (2019) menyatakan berdasarkan penelitiannya bahwa di Kota Palopo para pelaku UMKM ekonomi kreatif kurang dalam melakukan sinergi antara para pelaku UMKM serta kekurangan tenaga ahli atau terampil dalam posisi marketing. Harahap, dkk (2022), menyatakan dalam penelitiannya terkait hambatan industri kreatif UMKM di Kota Medan yaitu kurang optimalnya implementasi program pembinaan pelaku UMKM.

UMKM

Dalam kaitannya pada perihal pemasaran, pengetahuan tentang pasar diperlukan untuk pemanfaatan sumber daya yang tepat sasaran, guna mempertahankan posisi dalam pasar kompetitif. Tidak dapat dipungkiri, menurunnya kinerja UMKM turut disebabkan tindakan pelanggan, pesaing dan pemasok yang ketiganya terakomodir dalam komponen orientasi pasar, yakni orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan koordinasi antar fungsi. Orientasi pasar perlu diintegrasikan dengan kegiatan manajemen lain yang kompatibel, sehingga kecenderungan meningkatkan kinerja bisnis makin kuat. Praktik inovasi diperlukan di lingkungan bisnis yang makin kompetitif saat ini, dimana kebutuhan pelanggan berubah dengan cepat, yang berarti siklus hidup produk menjadi lebih pendek.

Selain itu, dalam pengembangan UMKM, berdasarkan studi literatur dan studi eksploratif dari 235 UKM, Borch dan Madsen dalam Umu dkk (2019) mengembangkan empat kategori kemampuan dinamis bagi posisi kewirausahaan UKM yaitu:

Pengembangan dan pembinaan ekonomi kreatif di Indonesia cukup intensif baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengembangkan usaha termasuk pelaku UMKM berbasis ekonomi kreatif. Rahmawati dkk (2021) mengemukakan bahwa terdapat banyak upaya dari pemerintah dalam memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif, diantaranya adalah temu kreatif nasional yang melibatkan para pelaku industri dan ekonomi kreatif, menyelenggarakan perlombaan tingkat mahasiswa, mengadakan pelatihan kepada masyarakat, memberikan bantuan finansial kepada UMKM, menyelenggarakan Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI), memberikan perlindungan hukum (seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual), bahkan mempersiapkan investor bagi pelaku ekonomi kreatif.

Sinergisitas dalam membangun UMKM basis ekonomi kreatif menjadikan model pembangunan berkelanjutan perlu diterapkan secara mumpuni.  Perhatian serius yang diberikan menjadi suatu keharusan, agar keterpaduan dapat terbentuk dengan baik. Pembinaan UMKM harus menjadi program prioritas dengan harapan terbentuknya fondasi ekonomi yang kuat. Koordinasi serta kolaborasi sangat diperlukan dalam mengarungi dunia bisnis di era globalisasi sekarang ini. Pemerintah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, pelaku usaha, maupun komunitas kreatif terus berupaya dalam melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kompetensi SDM maupun penguatan peluang pasar.

Referensi

  1. Amsari S & Anggara W. 2023. Ekonomi Kreatif. Medan(ID): UmsuPress.
  2. Harahap I, Nawawi ZM, Sugiarto E. 2022. Industri Kreatif UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kota Medan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 8(2).
  3. Khouroh U, Abdullah F, Handayani K. 2019. Keunggulan Bersaing Berkelanjutan UKM Ekonomi Kreatif. Ponorogo(ID): Uwais Inspirasi Indonesia.
  4. Pemerintah Indonesia. 2018. Perpres No.142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2021. Jakarta(ID): Kementerian Sekretariat Negara.
  5. Rahman S, Budiyanto, Suwitho. 2022. Ekonomi Kreatif (Kinerja UMKM dan Hambatan Untuk Berinovasi. Pasaman Barat(ID): CV Azka Pustaka.
  6. Rahmawati F dkk. 2021. Pilar-Pilar Yang Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi Kreatif Di IndonesiaEconomic Education And Entrepreneurship Journal. 4(2):159-164. 
  7. Syahbudi M. 2021. Ekonomi Kreatif Indonesia Strategi Daya Saing UMKM Industri Kreatif Menuju Go Global (Sebuah Riset Dengan Model Pentahelix). Medan(ID): CV Merdeka Kreasi Group.
  8. Tadjuddin & Mayasari. 2019. Strategi Pengembangan Umkm Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Palopo. Journal of Islamic Management and Bussines. 2(1): 9-22.